Surabaya, Surabaya Kota – Dua pengedar narkotika jenis sabu satu diantaranya seorang pemulung asal Surabaya bernama Ayik (36) dan Hadi (30) berurusan dengan polisi. Masalahnya ia tidak sekadar memungut barang bekas, tetapi juga menjual barang terlarang sabu.

Dua pelaku warga jalan Morokrembangan, Surabaya itu berurusan dengan Polsek Jambangan Surabaya, setelah ketahuan mengedarkan atau menjual barang haram jenis sabu kepada para sopir truk jurusan Surabaya – Jakarta.

IMG 20230404 WA0117 768x512 1Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Jambangan Surabaya, Iptu Hari di rumah kost Pertigaan Lampu Merah Greges Krembangan Surabaya. Senin (27/03/2023) sekira pukul 16.00 Wib.