Surabaya, Surabaya Kota – Dua pengedar narkotika jenis sabu satu diantaranya seorang pemulung asal Surabaya bernama Ayik (36) dan Hadi (30) berurusan dengan polisi. Masalahnya ia tidak sekadar memungut barang bekas, tetapi juga menjual barang terlarang sabu.
Dua pelaku warga jalan Morokrembangan, Surabaya itu berurusan dengan Polsek Jambangan Surabaya, setelah ketahuan mengedarkan atau menjual barang haram jenis sabu kepada para sopir truk jurusan Surabaya – Jakarta.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Jambangan Surabaya, Iptu Hari di rumah kost Pertigaan Lampu Merah Greges Krembangan Surabaya. Senin (27/03/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
“Dari penangkapan kedua tersangka, kami menyita empat paket sabu dengan berat keseluruhan 1,21 gram, dan sebuah handphone merk OPPO,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo, S.H., M.Hum, Selasa (4/04/2023).
Budi panggilan akrabnya menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya peredaran narkoba. Di mana kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah rumah kost Pertigaan Lampu Merah Greges Krembangan Surabaya.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan kedua pelaku dan barang bukti,” ungkap Kompol Budi.
Dari hasil keterangan tersangka diketahui sabu yang ia edarkan diperoleh dari seseorang bernama Imam, yang kini ditetapkan sebagai (DPO). Dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Jambangan Surabaya guna untuk penyelidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah menjalankan bisnis jual barang haram tersebut, sudah dua minggu terakhir,” pungkas Budi.(Rif)