Rumah yang kosong karena ditinggal para penghuninya bekerja, menjadi sasaran empuk tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.

Setelah berhasil memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela sisi samping bangunan. Tersangka langsung mengobok seisi rumah.

Hingga berhasil memperoleh enam cicin emas dan uang tunai senilai Rp10 juta. Jika ditotal nilai kerugiannya, sekitar Rp27 juta.

Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik sejak awal telah menargetkan rumah korban untuk menjadi sasaran pembobolan.