Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin SH., MM., menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi institusi.

Untuk itu BKKBN bersama Mitra Kerja telah melakukan pencegahan stunting dari hulu dengan menyasar pada Remaja, dan calon pengantin. Selain itu juga menyasar Ibu Hamil dan Keluarga Resiko Stunting melalui intervensi Spesifik dan Sensitif pada masa-masa rawan stunting.

“Namun begitu, untuk terus dapat menurunkan angka stunting dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan sinergitas antar lembaga untuk mencapai hasil yang signifikan. Seperti yang dilakukan hari ini BKKBN menggagas Internalisasi Pengasuhan Balita dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting kepada masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Kabiddokkes Polda DIY dan Tim Dokter yang turut hadir mensuport kegiatan ini juga berkomitmen dalam rangka penurunan stunting di DIY.