Diketahui, Sahruddin Hamin selaku Bacades Tanagura, Sepulu Bangkalan yang merasa digugurkan pihak P2KD secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Gugurnya Sahruddin Hamin melalui surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023. Yang ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura timur, pada 15 Maret 2023. Bahwa bakal calon kepada desa bernama Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa dikarenakan, A. Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, B. Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, C. Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah Tsanawiyah dan akte kelahiran, D. Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.(Rif)