Foto JPU Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, membacakan Surat tuntutan

Surabaya, Surabaya Kota – Terdakwa I Made Buadirta melakukan perbuatan informasi transaksi elektronik(ITE). Atas perbuatan terdakwa saksi RT mengalami kerugian sebesar Rp 975 juta dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Senin, (20/03/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, terdakwa I Made Budiarta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

IMG 20230320 WA0033
Foto JPU Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, membacakan Surat tuntutan

“Menuntut terhadap terdakwa I Made Budiarta dengan pidana selama 7 Tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,”kata Robiatul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(20/3).