Hidayatullah juga menerangkan bahwa dalam pertemuannya bersama pihak TFPKD menunjukkan bukti-bukti yang dipermasalahkan oleh pihak P2KD Tanagura Sepulu Bangkalan. “Kita juga tadi menunjukkan bukti-bukti yang dipermasalahkan oleh panitia, seperti ijazah pengganti dari diknas, KK dan Akte lahir, apalagi itu surat keterangan saksi-saksi,” terangnya.

Faisal Hidayatullah SH yang juga sebagai Tim Kuasa hukum menambah bahwa pihaknya berharap kliennya dapat lolos sebagai Calon Kades Tanagura, Sepulu Bangkalan. “Harapan kami tetap seperti itu bahwa Sahruddin Hamin berdasarkan persyaratan administrasi sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbub) dan kami harap bisa lolos sebagai Calon Kades. Jadi berita acara yang dikeluarkan kemarin itu harus dibatalkan. Juga surat berita acara yang sudah dikeluarkan oleh P2KD secara sepihak,” tambah Faisal.