Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berdasarkan adanya laporan polisi perihal kasus penipuan di wilayah Hukum Kota Surabaya dengan modus menjual barang melalui media online.

Anggota langsung menyelidiki setelah para korban melapor. Korban juga mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, kemudian barang yang di pesan oleh para korban tidak dikirim. Uang order pembelian barang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.