Para pelapor sebagai reseller dan ada juga yang sebagai customer dari produk makeup yang di jual oleh pelaku. Pada saat pelapor order memesan barang kepadanya yang ditawarkan melalui market place (online) di posting melalui akun milik pelaku.

Setelah para korban sudah mentransfer uang pembelian barang, pelaku ini tidak mengirimkan barang yang di order, bahkan uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhannya sendiri.