“Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi terhadap korban dan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal yang cukup dan Terlapor di tetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya,” jelas Mirzal, Jumat (10/3/2023).

Selain pelaku yang seorang wanita, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, rekening koran, 2 HP TV Sony 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan yang tertuang dalam pasal 378 KUHP.(Rif)