Poin ketiga, bahwa oleh karena proses hukum yang telah berjalan, para pihak sepakat tidak ada pencabutan laporan, proses hukum tetap berjalan hingga adanya putusan Pengadilan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seusai membacakan surat kesepakatan bersama, Amru mengatakan kesepakatan ini adalah jalan tengah dari diskusi panjang yang akhirnya disepakati bersama.

Pihaknya lanjut Amru selaku perwakilan dari Pemuda Pancasila (PP) memohon maaf dan mengakui bahwa bapak-bapak ini (terlapor) adalah Anggota PP dan dalam bimbingannya.

“Kami sedang belajar lebih baik lagi,” janji Amru.