Surabaya, Surabaya Kota – Kasus kekerasan wartawan di Surabaya memasuki babak baru. Keempat wartawan yang menjadi korban kekerasan yaitu M. Rofik (lensaindonesia.com), Didik Suhartono (LKBN Antara Biro Jawa Timur), Anggadia (beritajatim.com) dan Firman Rahmanudin (iNews.id) sepakat memaafkan para pelaku yakni Soeparman, Hosen, Slamet dan Eko Yuli.

Penandatanganan surat kesepakatan bersama mengenai permohonan maaf oleh para terlapor dan pemberian maaf dari pelapor/korban digelar di ruangan Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Senin (6/3/2023), pukul 17.31 WIB, disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak, Manajemen Diskotik Ibiza, Wahyu Tri Hartanto dan wartawan Pojok Kiri, Fajar Yudha Wardhana.

Amru, Kuasa Hukum dari terlapor membacakan 3 poin yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama itu yang berbunyi kesatu, bahwa para pihak pertama (terlapor) mengakui tindakan yang dilakukan terhadap para pihak kedua (pelapor) adalah tindakan yang salah, keliru dan melawan hukum. Atas tindakan tersebut para pihak pertama meminta maaf kepada para pihak kedua dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah merugikan pihak kedua dan atau kepada pihak lain khususnya insan media pers jurnalistik.

Poin kedua, bahwa saat ini pihak kedua selaku pelapor/korban secara pribadi telah memberikan maaf secara ikhlas dari hati yang paling dalam, tidak ada dendam dan atau kebencian secara pribadi-pribadi atas landasan saling memaafkan sesama dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.