Surabaya, Surabaya Kota – Seorang petugas Satpol PP Kecamatan Kenjeran Surabaya, diduga Ngawur dan terkesan menjadi provokator antar pedagang di wilayah area jembatan Suramadu Kota Surabaya.

Pasalnya, seorang petugas Pol PP yang bernama Amin selaku Komandan Regu (Danru) mengancam akan mengadu domba wartawan dan pedagang, saat disinggung pertanyaan oleh wartawan atas tindakannya yang tidak merata kepada semua PKL di wilayah kecamatan Kenjeran Surabaya.

IMG 20230306 WA00393Sehingga tindakan tersebut terkesan tebang pilih dalam bertindak ke Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar jembatan Suramadu. “Oh…tetap buka (warung tepi pantai di atas batu-batu) kayaknya, sampean nanti ta adu juga sama sana ya,” ujar Amin, pada Minggu (5/3/2023) dini hari.

Amin bersama anggotanya, saat di lokasi melakukan himbauan kepada para PKL untuk segera tutup. “Saya punya aturan sampean ikuti saja, saya perintah pak camat, tadi pak camat ada disebelah (sisi timur area jembatan Suramadu),” kata Amin, bahwa pelaksanaan tugasnya atas  perintah dari camat untuk melakukan  himbauan tutup ke PKL Lesehan Suramadu saja.

Terpisah, Andik selaku Ketua Paguyuban PKL Lesehan Suramadu mengatakan bahwa tindakan petugas tersebut tidaklah merata. “Aturan pembatasan jam operasional berjualan hanya diterapkan disisi timur dan barat jembatan Suramadu saja, tidak semuanya. Kalau dibatasi jam berjualannya silahkan semuanya, termasuk semua di wilayah kecamatan Kenjeran,” katanya.

Dengan adanya hal tersebut, membuat para PKL Lesehan Suramadu bingung. “Kami ini pedagang kopi yang bongkar pasang bukan permanen. Kok sini saja yang diobok-obok, Kan masih banyak wilayah Kenjeran warga warkop secara permanen,” pungkasnya.

Pada sebelumnya, diketahui bahwa PKL Lesehan Suramadu berdiri semenjak peresmian jembatan tol Suramadu pada tahun 2009. Saat itu di masa eranya Pak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau Pak Sby. Menurut para PKL lesehan Suramadu, hanya baru-baru ini ada aturan dari pihak kecamatan Kenjeran terkait pembatasan jam berjualan. Sedangkan Presiden RI Jokowi sudah mencabut aturan PPKM, mulai itu PKL termasuk UMKM mulai bangkit.

Aturan pembatasan jam berjualan diterapkan oleh pihak kecamatan Kenjeran Surabaya, melalui Surat pemberitahuan nomor: 000.1.10/0378/436.9.12/2023, yang dikirim pada tanggal 20 Februari 2023.

Dalam surat itu yang tertulis jam operasional untuk musik pukul 24.00 Wib di matikan, aktivitas berjualan pukul 01.00 Wib, semua pramusaji harus berpakaian rapi dan sopan, dilarang berjualan minuman keras (Miras) beralkohol dan semua PKL berkewajiban menjaga kebersihan setelah aktivitas berjualan.

Pada Kamis (23/2/2023) pagi, saat ditemui Yuri menjanjikan bahwa kedepannya akan diadakan pertemuan bersama Tiga Pilar Kenjeran terkait jam operasional PKL di wilayah jembatan Suramadu.

“Terkait jam operasional kita duduk bareng, saya undang pak Kapolsek dan pak Danramil,” terangnya.

Pada bulan Maret tahun 2022 lalu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam program Padat Karya, saat itu Eri berharap pihak jajaran Pemkot Surabaya, memberikan perhatian khusus untuk PKL. Karena menurutnya, PKL adalah bagian perekonomian Surabaya.

“Mereka adalah pejuang-pejuang tangguh dalam melewati masa pandemi ini,” terangnya.

Tujuannya menggerakkan kembali roda perekonomian Kota Pahlawan, yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Salah satu sektor yang bakal digerakkan dan diyakini bakal mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar itu, adalah pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).     (red/rif)