Surabaya, Surabaya Kota – 17 oknum karyawan PT Bahana Line dan PT Meratus Line yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan BBM mengakui bersalah dan meminta maaf pada perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Momen permintaan maaf ini terjadi saat ke 17 terdakwa tersebut usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/3) malam.

Seperti diungkapkan oleh 5 orang terdakwa dari oknum karyawan PT Bahana Line, Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Sukardi, Dwi Handoko Lelono, dan Muhamad Halik.

IMG 20230304 WA0026Kelima orang terdakwa itu sepakat mengakui bersalah telah menjadi bagian dalam kasus penggelapan BBM PT Bahana Line dan PT Meratus Line.

Meski, dalam perkara itu kelimanya mengakui, hanya membantu oknum karyawan PT Meratus Line untuk menjualkan BBM sisa atau juga disebut poket.

Seperti diungkapkan terdakwa David Ellis Sinaga, ia mengaku menyesal lantaran terlibat dalam perkara yang telah menjerumuskannya ke masalah hukum. Selain itu, tindakannya yang hanya membantu menjualkan sisa BBM milik oknum karyawan PT Meratus, juga telah membuat rugi perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Line.

IMG 20230304 WA0023“Pada intinya kita menyesal, karena kita turut membangun perusahaan dari yang awalnya PT Bahana punya 4 kapal sampai sekarang punya banyak kapal, hancur gara-gara tindakan kami. Saya secara pribadi mohon maaf pada perusahaan, dan pada rekan kerja yang selama ini turut dirugikan,” pungkasnya.