Sejumlah permintaan maaf lainnya juga disampaikan oleh 12 karyawan oknum PT Meratus Line. Mereka mengakui bersalah telah melakukan penggelapan BBM dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Selain pengakuan bersalah, ahli pidana Unair Prof Bambang Suheryadi yang dihadirkan oleh jaksa juga memberikan keterangannya di pengadilan. Dalam perkara tersebut, keterangan Prof Bambang juga makin menguatkan keterangan ahli hukum pidana sebelumnya dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), M Sholehuddin terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam keterangannya, Prof Bambang juga mensyaratkan bahwa untuk dapat memenuhi TPPU, harus terjadi tiga syarat yang dilalui secara utuh, yakni placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Layering, placement, dan integration harus terpenuhi. TPPU kan tujuannya untuk menyamarkan. Konsep menyamarkan dengan cara seperti itu, jadi ajang pembuktian itu apakah pelaku menyamarkan atau menggunakan,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, sulit kiranya perkara penggelapan BBM tersebut jika dikaitkan dengan TPPU, lantaran memiliki syarat khusus. Sehingga, ia pun membedakan antara TPPU dengan menikmati hasil kejahatan.

“TPPU dengan menikmati hasil kejahatan itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.