Hal senada disampaikan oleh terdakwa Dody Teguh Perkasa. Ia mengaku, persoalan yang melilitnya ini telah membuat rugi banyak pihak. Baik perusahaan tempatnya bekerja maupun karyawan yang tidak terlibat jadi ikut terkena akibatnya.

“Dengan kasus ini kami menyesal, niat kami membantu untuk menjualkan poket karyawan Meratus, tapi kejadiannya malah seperti ini, secara pribadi kami mohon maaf pada perusahaan yang telah dirugikan karena kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Dwi Handoko juga menyatakan penyesalannya atas kasus tersebut. Ia juga mengaku bersalah dan menjadikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Line jadi merugi.

“Kami menyesal, berawal dari keputusan saya yang salah, pihak Meratus dan Bahana jadi merugi. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon mendapatkan keringanan hukuman,” katanya.

Penyesalan yang sama juga diungkapkan oleh Sukardi dan Muhamad Halik. Kedua menyatakan, jika niat awalnya hanya membantu menjualkan BBM yang digelapkan oleh oknum karyawan Meratus. Naum, niat tersebut kini berbuah penyesalan, lantaran harus ditebusnya di balik jeruji besi.

“Kita cuma bantu saja, makanya sekarang kami menyesal. Kami mohon maaf pada perusahaan PT Bahana Line karena telah membuat masalah seperti ini. Untuk itu, kami mohon keringanan hukuman pada yang mulia majelis hakim,” pungkasnya.