Surabaya , Surabaya Kota – Bayu Irawan jual STNK palsu di media sosial Facebook divonis dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/02/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.