Hal terpenting dalam percepatan penanganan stunting adalah sinergi dan kolaborasi bersama serta penggarapan yang terfokus agar program kerja menjadi tepat guna, tepat sasaran dan tepat penggunaan anggaran.

Sejumlah kesepakatan dihasilkan dari pertemuan siang itu. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, akan dilaksanakan penyusunan MoU (Memorandum of Understanding) antara Perwakilan BKKBN DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY, sosialisasi penanganan stunting, serta penyediaan data keluarga berisiko stunting di DIY.

Hadir mendampingi Kepala Perwakilan BKKBN DIY pada kegiatan tersebut, Sekretaris Perwakilan BKKBN DIY, Zainal Arifin, dr. Iin Nadzifah Hamid dan Rohdhiana Sumariati, selaku penanggung jawab bidang KBKR dan ADPIN Perwakilan BKKBN DIY, Ewang Sewoko dari Sub Bidang Advokasi dan KIE, serta Humas BKKBN DIY. (Rif)