Surabaya, Surabaya Kota – Sidang ditunda atas perkara penggelapan Nomor perkara 451/Pid.B/2023/PN Sby dengan terdakwa Anton Wahyudi bin Kamin lantaran masih dikonfirmasikan oleh Penuntut Umum kepada Jaksa yang menangani yakni Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Dinneke Absari Yoesanti di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/3/2023).

Atas penundaan sidang agenda bacaan dakwaan terdakwa, pengacara Dodik Firmansyah dan Sukardi selaku penasehat hukum merasa kecewa sudah hadir  sidang tapi batal digelar hanya karna belum dikonfirmasikan kepada pihak JPU yang menangani perkara kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum klien, ya kesal dan kecewa lah. Kan sidang perdana ini seharusnya sudah sesuai konfirmasi dan jadwal yang sudah kami daftarkan ke pihak pengadilan negeri dan tiba-tiba ditunda gelar,” keluh PH kepada awak media saat keluar ruangan sidang.

IMG 20230301 144342 1Sukardi menjelaskan, persidangan perkara kliennya seharusnya hanya untuk mendengarkan bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan itu, berlangsung cepat dan singkat, ditunda.

Sayangnya, menurut PH terdakwa sesingkat itu terjadi penundaan sidang.

Untuk diketahui, lanjut Sukardi menceritakan singkat perkara kliennya terkait dugaan penggelapan pidana atas barang satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol S 2681 OBE yang telah dipinjam atas sepengatahuan istrinya, tapi hanya terdakwa saja yang dijadikan tersangka.

Diperoleh keterangan dari SIPP (System Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya, menerangkan
terdakwa Anton Wahyudi bin Kamin, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021, bertempat di depan warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya.

Atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selanjutnya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbandingan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut;

– Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah menemui saksi Dwi Erni Purwanti dengan maksud dan tujuan untuk meminjam uang, namun saksi Dwi Erni Purwanti tidak memiliki uang dan akan meminjamkan uang ke teman saksi Dwi Erni Purwanti.

Selanjutnya saksi Dwi Erni Purwanti berboncengan dengan saksi Moch. Ichwan Abdillah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya.

Lalu saksi Dwi Erni menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemui saksi Dwi Erni.

Kemudian saksi Dwi Erni meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE kepada saksi Moch. Ichwan Abdillah untuk menemui teman saksi Dwi Erni dengan tujuan untuk mengambil uang.

Dan setelah saksi Moch. Ichwan Abdillah mengiyakan, lalu  saksi Dwi Erni membawa sepeda motor tersebut langsung menemui temannya, namun ditengah perjalanan, saksi Dwi Erni bertemu dengan Terdakwa Anton Wahyudi Bin Kamin yang merupakan suami sirih saksi Dwi Erni.

Di depan warung dekat Gapura jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya dengan mengatakan bahwa terdakwa belum makan dan saksi Dwi Erni mengatakan,“ ayo..ayo..!”, kemudian saksi Dwi Erni bersama dengan terdakwa berboncengan dengan menggunakan peda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE menuju ke Jalan Greges.

Lalu ketika tiba di Jalan Kalianak Surabaya, terdakwa menghentikan sepeda motor dan mengatakan kepada saksi Dwi Erni dengan mengatakan,“ Aku pinjam sepeda motornya sebentar..”, kemudian dijawab oleh saksi Dwi Erni “Kemana….” dan dijawab “menemui kawan untuk pinjam uang..”

lalu terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi Moch. Ichwan Abdillah dan setelah ditunggu – tunggu sepeda Honda Beat Nopol S 2681 OBE tersebut tidak kembali.

Selanjutnya saksi Dwi Erni menyampaikan kepada saksi Moch. Ichwan Abdillah bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa yang merupakan suami sirih saksi Dwi Erni namun tidak dikembalikan dan tidak diketahui keberadaan terdakwa.

Kemudian atas kejadian tersebut, saksi Moch.
Ichwan Abdillah melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan terdakwa berhasil ditangkap oleh Pihak Polsek Asemrowo tanggal 11 Desember 2022.

Masih dalam keterangan melalui SIPP PN Surabaya, bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Gufron (Dpo) seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari dan untuk membeli kipas angin doraemon.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Moch. Ichwan Abdillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).(Rif)