Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut. “Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu,” ungkapnya.

Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg, oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya. (Rif)