Surabaya, Surabaya Kota – Dua saudara kakak beradik dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya karena Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Bersaudara tersebut ditangkap pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.

IMG 20230228 17371216775806645332Tersangkanya, Hendra Adi atau HA (32) asal Wonodadi, Blitar dan M. Agung alias MA (29), asal Wonodadi, Blitar.

HA dan MA dibekuk berdasarkan pengembangan terhadap Tersangka Tri Sugiarto (TS) yang telah tertangkap sebelumnya pada tanggal 07 Februari 2023 bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis Sabu masuk ke Kota Surabaya dan akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya.

Atas keterangan TS, selanjutnya pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hendra Adi (HA) dan Tersangka M. Agung (MA).