Surabaya, Surabaya Kota – Irwanarta Tjandra, terdakwa perkara penipuan bisnis komoditi rumput laut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/2). Dalam perkara ini, Yongky Yanuar Putra Kalif (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.796.000.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak perbuatan terdakwa Irwanarta Tjandra didakwa dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.