Surabaya, Surabaya Kota – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus dua orang pelaku pemalsuan serta mengedarkan uang palsu di Jalan Jolotundo Baru Surabaya, pada Sabtu (18/02/ 2023), sekira pukul 15.00 WIB.

Dua orang yang diduga pelaku pemalsuan serta mengedarkan uang palsu tersebut yaitu berinisial MJ (46th), laki-laki beralamat kan di Jl. Pacar Keling Surabaya dan RN (49th), laki-laki beralamat kan di Jl. Gembili Raya Surabaya atau yang disebut dengan mendistribusikan uang palsu tersebut.

Saat terjadinya penangkapan kedua pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat, bahwa dua pelaku ini mendistribusikan uang palsu di Jl. Jolotundo Baru Surabaya, dan saat pelaku J bertransaksi dengan pengambilan uang palsu dengan pelaku RN .

21 08 17 IMG 20230227 WA0097 640x3354Setelah mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat sekitar, petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata benar, ada transaksi pengambilan uang palsu oleh kedua pelaku, akhirnya tidak  menunggu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, serta ditemukan barang bukti berupa uang palsunya, dan keduanya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku antara lain,
– 88 ( delapan puluh delapan)
lembar uang pecahan Rp. 50.
000,- (lima puluh ribu) an,
berjumlah Rp. 4.400.000,-
(empat juta empat ratus ribu
rupiah).
– 1 (satu) unit Handphone merk
Samsung warna gold.
– 1 (satu) set alat cetak.
– 1 (satu) unit Laptop.
– 1 (satu) bendel kertas bahan.
– 1 (satu) bendel uang palsu
yang belum dipotong.
– 1 (satu) botol tinta medium.
– 1 (satu) kaleng tinta putih.
– 1 (satu) set alat sablon.
– dan masih ada daftar
pencarian barang (DPB),
berupa 1 (satu) unit printer.

Dalam melakukan modus operasinya, pelaku MJ mendapatkan pesanan dari pelaku RN untuk mencetak uang palsu dengan ditukar dengan uang asli sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu) rupiah dengan uang palsu sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu) rupiah. Lalu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut kepada pemesan.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah meringkus dua orang pelaku pemalsuan uang dengan mendistribusikan uang tersebut dengan cara menukar dari uang asli ke uang palsu yang dipesan dari seseorang,” ungkapnya, Senin (27/02/2023).

“Dan kedua pelaku tersebut kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut, serta pelaku dikenakan dengan pasal 36 dan atau pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” pungkasnya.(Rif)