“Selama ini dalam hal penyelesaian tenurial terdapat aturan antara lain Perpres 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Peraturan Menteri LHK P. 84 Tahun  2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan, Peraturan Menteri LHK P. 65 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Pemukiman dalam Kawasan Hutan akan tetapi semua diatur Kembali sesuai dengan amanat UU CK No.11  tahun 2020,” imbuhnya.perhutani-kph-banyuwangi-barat-gelar-sosialisasi-penyelesaian-konflik-tenurial-strata-b-bersama-pemdes-kajarharjo

Ketua LMDH Bhakti Rimba H Sugiyanto mengatakan, “Warga magersaren yang ada di hutan wilayah administrasi Desa Kajarharjo adalah anggota LMDH, kami terimakasih pada Perhutani telah diberi kesempatan untuk menempati lahan dalam Kawasan hutan, dan semoga dengan aturan Pemerintah yang baru dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan juga Perhutani,”.@Red.