Eko Hadi selaku bagian Hukum Kepatuhan Perhutani KPH Banyuwangi Barat juga mengatakan, “Bahwa Perhutani dalam penyelesaian tenurial dalam Kawasan hutan sesuai dengan PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dalam Penjelasannya pada bagian umum angka 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, menyelesaikan permasalahan huruf a. penyelesaian tenurial Kawasan Hutan,”.

“Kawasan hutan yang ditempati warga berupa pemukiman termasuk strata B dengan pengertian bahwa masyarakat mengakui bahwa lahan yang dimanfaatkan adalah Kawasan hutan tapi akan dimanfaatkan dalam waktu yang tidak terbatas, jadi intinya harus ada pengakuan terlebih dahulu bahwa itu Kawasan hutan,” tegasnya.