“Bagaimana mungkin data palsu dengan nama-nama pengurus hasil Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 yang berbeda-beda serta tidak memiliki SK KUMHAM RI bisa dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.SEL. dan bisa dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 235/ PDT/ 2020/ PT.DKI,” terang Hoky.

“Bahkan lebih aneh lagi bisa dimenangkan di tingkat MA dengan Perkara No: 430 K/ PDT/ 2022, dimana ternyata salah satu hakim agung yang memutus perkaranya terdapat nama Sudrajad Dimyati, SH., MH., yang saat ini menjadi tersangka di KPK, tentu dapat diduga ada sesuatu yang janggal serta perlu diungkap,” pungkas Hoky. @red