Sindikat Post, Jakarta – Perkumpulan Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000970.AH.01.08 tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 dinyatakan tetap berlaku oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Penegasan berlakunya Surat Keputusan (SK) Apkomindo tertuang di surat tanggapan resmi dari pihak Kemenkumham RI Nomor: AHU.2.UM.01.01-4714 tertanggal 30 November 2022, dan diterima pengurus Apkomindo dibawah pimpinan Soegiharto Santoso pada tanggal 9 Desember 2022.
Surat tanggapan itu dikirimkan ke Soegiharto Santoso, setelah Soegiharto Santoso mengirimkan surat permohonan nomor: 071/ DPP-Apkomindo/ VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 terkait penjelasan keabsahan SK Kemenkumham RI dan susunan kepengurusan Apkomindo.
Ada beberapa point yang tertuang didalam surat yang dikirimkan Kemenkumham RI kepada Soegiharto Santoso.
Pertama, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000970.AH.01.08 tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019, tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pembatalan atau pencabutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Terkait informasi data kepengurusan Apkomindo, Soegiharto Santoso disarankan dapat melakukan unduh profile data perkumpulan melalui website ahu.go.id
Ketiga, permohonan Soegiharto Santoso untuk menolak pendaftaran kepengurusan Apkomindo pihak lain, dan menutup akses Apkomindo dari pihak manapun, Kemenkumham RI menyatakan agar Soegiharto Santoso dapat melakukan upaya blokir akses perkumpulan dengan mengacu kepada peraturan Menteri Hukum dan Ham, nomor: 28 tahun 2016.
Menanggapi surat dari Menkumham RI tersebut, Soegiharto Santoso menyambut baik hal itu. “Surat ini sudah jelas menerangkan bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan hanya mengakui kepengurusan yang kami miliki sesuai SK Menkumham,” ujar Soegiharto Santoso, Sabtu (10/12/2022).
Hoky panggilan dari Soegiharto Santoso juga mengatakan, pihak lain yang selama ini mengklaim harusnya berhenti memainkan hukum dengan memalsukan dokumen kepengurusan yang berbeda-beda dalam lembaga peradilan.
“Sesungguhnya kami sudah pernah memenangkan gugatan perkara perdata terkait SK KUMHAM RI terkait keabsahan kepengurusan Apkomindo baik di tingkat PTUN dan di tingkat PT. TUN, hingga ke tingkat MA, namun masih ada saja pihak yang menggunakan celah hukum mempermainkan peradilan,” terang Hoky.
“Bagaimana mungkin data palsu dengan nama-nama pengurus hasil Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 yang berbeda-beda serta tidak memiliki SK KUMHAM RI bisa dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.SEL. dan bisa dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 235/ PDT/ 2020/ PT.DKI,” terang Hoky.
“Bahkan lebih aneh lagi bisa dimenangkan di tingkat MA dengan Perkara No: 430 K/ PDT/ 2022, dimana ternyata salah satu hakim agung yang memutus perkaranya terdapat nama Sudrajad Dimyati, SH., MH., yang saat ini menjadi tersangka di KPK, tentu dapat diduga ada sesuatu yang janggal serta perlu diungkap,” pungkas Hoky. @red