Menanggapi surat dari Menkumham RI tersebut, Soegiharto Santoso menyambut baik hal itu. “Surat ini sudah jelas menerangkan bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan hanya mengakui kepengurusan yang kami miliki sesuai SK Menkumham,” ujar Soegiharto Santoso, Sabtu (10/12/2022).

Apkomindo

Hoky panggilan dari Soegiharto Santoso juga mengatakan, pihak lain yang selama ini mengklaim harusnya berhenti memainkan hukum dengan memalsukan dokumen kepengurusan yang berbeda-beda dalam lembaga peradilan.

“Sesungguhnya kami sudah pernah memenangkan gugatan perkara perdata terkait SK KUMHAM RI terkait keabsahan kepengurusan Apkomindo baik di tingkat PTUN dan di tingkat PT. TUN, hingga ke tingkat MA, namun masih ada saja pihak yang menggunakan celah hukum mempermainkan peradilan,” terang Hoky.