Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana serta penurunan stunting.

Dibandingkan dengan realisasi penyerapan DAK Fisik, realisasi penyerapan DAK Nonfisik tertinggal cukup signifikan karena baru terealisasi sebesar 32,14% dari total pagu yang diberikan. Realisasi penyerapan anggaran yang belum optimal adalah operasional penanganan stunting yang meliputi operasional pendampingan calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan di desa, serta operasional survailance stunting tingkat desa (paket data untuk pelaporan).