Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin dalam sambutannya menegaskan bahwa BKKBN di tingkat pusat ditunjuk selaku Koordinator penanganan stunting karena saat ini stunting tidak lagi semata-mata permaslahan kesehatan, namun sudah berkembang menjadi masalah budaya, sosial, ekonomi, serta pendidikan dan lainnya.

Pendekatan dan penangannya juga harus multi sektor dan menyeluruh. Sedangkan di tingkat daerah, kepala daerah tentunya menjadi penanggung jawab upaya tersebut, dengan menetapkan Wakil Gubernur di seluruh provinsi sebagai ketua TPPS Provinsi dan Kepala Perwakilan BKKBN sebagai Sekretaris TPPS. Demikian pula Wakil Bupati/Walikota sebagai Ketua TPPS Kabupaten/Kota.

Lindawati Wibowo, Program Manager Sekretariat TPPS Pusat dalam materi yang disampaikannya secara daring menyampaikan bahwa seharusnya laporan semester 1 sudah harus masuk 15 Juli namun karena belum ada format laporan baku maka yang masuk formatnya berbeda-beda sesuai pemahaman masing-masing TPPS daerah sehingga tentu sulit untuk dilakukan evaluasi dan membandingkan progres masing-masing daerah.