Surabaya, Surabaya Kota -Peresmian ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA pada Senin (20/2) lalu menimbulkan pro dan kontra. Selain mengoptimalkan jalur ruang Steril Hakim dan pegawai terhadap pengguna layanan. Di lain sisi pengunjung merasa terbatasi dan tidak nyaman masuk ke dalam lingkungan Pengadilan.

Ketidak nyamanan itu lantaran adanya aturan baru diterapkan kepada semua pengunjung berupa pemeriksan berlapis. Padahal para pengunjung ini tidak lain adalah pencari keadilan dan juga para Jaksa, pengacara maupun wartawan yang mempunyai kepentingan di lingkungan PN Surabaya.

Dari pantauan di lokasi, setiap masyarakat pencari keadilan (pengunjung) yang ingin melewati PTSP akan diminta kartu tanda pengenal (KTP) dan ditanya kepentingannya. Padahal hal itu sudah dilakukan di Pos penjagaan pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya.