kinerja-ulp-pln-embong-wungu-dipertanyakanAda hal menarik dari kejadian ini. Didalam penelusuran aplikasi pembayaran rekening listrik PLN, rekening meteran yang disegel itu tidak ada tagihan (sudah lunas), sehingga dasar penyegelan dipertanyakan oleh pemilik meteran. Dan terkait uang pembayaran tagihan listrik di talangi oleh petugas PLN, semestinya adalah urusan diluar PLN, dan dapat diselesaikan antara petugas itu dan Titis. Akan tetapi dalam kenyataannya, petugas PLN itu tetap menyegel dengan menggunakan segel dan striker resmi PLN.

Untuk menelusuri permasalahan ini, dan mengetahui proses penyegelan meteran, media ini mendatangi kantor ULP Embong Wungu jalan Dr Soetomo 42 Surabaya, dan ditemui oleh petugas pelayanan pelanggan bernama Diko.

Dari penuturan Diko saat di konfirmasi terkait permasalahan ini, adanya penyegelan dari petugas PLN, padahal tidak ada tunggakan tagihan, Diko menjawab akan memanggil petugas pencatatan (billman) bersangkutan, dan koordinatornya.