Sindikat Post, Surabaya – Kinerja ULP PLN Embong Wungu Surabaya dipertanyakan. Diduga Salah satu petugas pencatat meteran melakukan penyegelan meteran listrik pada Rabu (16/11/2022) diduga menyalahi SOP atau aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan pemilik rumah dengan nomor ID Pelanggan 511060299056, di jalan Kedung Anyar Surabaya
Pemilik rumah bernama Titis mengungkapkan, penyegelan meteran listrik dilakukan petugas pencatat meteran yang tidak diketahui namanya itu, sebabkan dirinya belum bisa mengembalikan uang talangan pembayaran listrik.
“Petugas yang biasa periksa meteran bilang telah nalangi pembayaran listrik saya di bulan Oktober. Saya ga minta ditalangi, koq ditalangi tanpa sepengetahuan saya. Terus dia minta uangnya dikembalikan, karena saya belum bisa kembalikan, meteran listrik di rumah saya di segel,” ujar Titis. Rabu (16/11/2022).
Titis bukannya tidak mau membayar, tapi semua pembayaran listrik yang bayar adalah adiknya. “Semua adik yang urus, pembayaran bulan November pun sudah dibayar adik. Sudah tidak ada tunggakan. Tapi ya koq petugas itu menyegel. Koq bisa ?,” ujar Titis bingung.
“Dia yang nalangi, tanpa ijin saya dulu, dia minta uangnya dikembalikan, kan itu urusan kita berdua, apa hubungannya dengan PLN. Kan sudah tidak ada tagihan lagi, otomatis PLN ga berhak nyegel. Dasarnya apa ?,” tanya Titis.
Dari penuturan Titis, di meteran listrik yang disegel, terdapat stiker resmi PT PLN (Persero) UP3 Surabaya Barat, yang inti tulisan yakni pelanggan yang diputus listrik oleh PLN karena tunggakan rekening listrik apabila disambung tanpa ijin PLN dikenakan denda Rp. 6.775.155.
Selain stiker itu, ada kertas ukuran kecil dengan tulisan tangan, “Mohon tagihan listrik bulan Oktober segera dilunasi di kantor jalan Dr. Soetomo 42 supaya tidak di migrasi ke token ULP Embong Wungu.”
Ada hal menarik dari kejadian ini. Didalam penelusuran aplikasi pembayaran rekening listrik PLN, rekening meteran yang disegel itu tidak ada tagihan (sudah lunas), sehingga dasar penyegelan dipertanyakan oleh pemilik meteran. Dan terkait uang pembayaran tagihan listrik di talangi oleh petugas PLN, semestinya adalah urusan diluar PLN, dan dapat diselesaikan antara petugas itu dan Titis. Akan tetapi dalam kenyataannya, petugas PLN itu tetap menyegel dengan menggunakan segel dan striker resmi PLN.
Untuk menelusuri permasalahan ini, dan mengetahui proses penyegelan meteran, media ini mendatangi kantor ULP Embong Wungu jalan Dr Soetomo 42 Surabaya, dan ditemui oleh petugas pelayanan pelanggan bernama Diko.
Dari penuturan Diko saat di konfirmasi terkait permasalahan ini, adanya penyegelan dari petugas PLN, padahal tidak ada tunggakan tagihan, Diko menjawab akan memanggil petugas pencatatan (billman) bersangkutan, dan koordinatornya.
“Saya akan panggil mereka, pingin tau permasalahan nya apa. Karena di lapangan mereka yang tahu, dan jika ada permasalahan antara billman dan pelanggan, sebaiknya kita ketemukan supaya jelas duduk persoalannya,” ujar Diko. Kamis (17/11/2022) siang.
Apakah dibenarkan secara SOP PLN, bahwa penyegelan meteran listrik dilakukan billman karena adanya permasalahan pribadi, dan terkesan billman sengaja melibatkan PLN untuk menekan pelanggan agar segera membayar uang talangan pembayaran, hal dugaan penekan menggunakan PLN terlihat ketika billman menyegel menyertakan stiker dan segel resmi PLN, dalam hal itu Dito menjawab akan mendalami persoalan ini.
“Stiker PLN dan segel memang kita kasihkan ke petugas Billman. Jika dari pihak billman salah, kita akan tegur. SOP jika tidak ada tunggakan, semestinya tidak disegel,” terang Diko.
Dari permasalahan ini, untuk mengetahui proses pengawasan terhadap kinerja dari petugas PLN ataupun dari billman didalam naungan vendor, media ini akan melakukan konfirmasi ke pihak – pihak terkait lainnya. @red.