Indah selanjutnya menjelaskan bagaimana mekanisme dan prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan lembaganya. Diantaranya menyiapkan rumah shelter atau tempat perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

“Tempat kita bertemu ini adalah kantor kami, sedangkan rumah perlindungan kami rahasiakan tempatnya. Kami juga bekerjasama dengan lembaga sejenis terutama lembaga pemerintah dalam penanganan kasus yang korbannya membutuhkan perlindungan dalam waktu lama,” jelas Indah.

Peserta dengan antusias bertukar pikiran tentang banyak hal terkait perlindungan kepada kaum perempuan, antara lain tentang sunat perempuan.

“Di Indonesia terdapat tiga aliran pemahaman mengenai sunat perempuan yang berbeda,” kata Indah.

Menurut Indah, ada yang memandang sunat perempuan bukanlah ajaran agama, sehingga tidak perlu dilakukan bila hanya merugikan kaum perempuan. Sedangkan pandangan lainnya menyatakan hal tersebut adalah ajaran agama yang wajib dilaksanakan.

Sementara itu, lanjut Indah, juga ada yang melaksanakannya sebagai adat yang dilakukan secara simbolis dengan menyayat sedikit kulit ari perempuan di atas clitrois atau bahkan digantikan atau disimbolkan dengan mengiris kunyit, sehingga tidak merugikan kesehatan kaum wanita.