Kebijakan Perlindungan Anak di Jatim yang sudah ada, meliputi Perda Jatim 16/2012, Perda Jatim 2/2014, SE Gubernur Jatim 474/2021, Pergub Jatim 1/2021, Pergub Jatim 20/2021, SE Gubernur Jatim 300/2022.

2 tahun berturut-turut Jatim menjadi Provinsi Layak Anak, Semua kabupaten/kota sudah membuat SOP, kalau ada pengajuan Diska harus mendapat rekomendasi dari Puspaga, Perkawinan anak yang terjadi salah satunya karena tidak adanya waktu luang yang diisi dengan hal yang tepat, Di Jawa Timur sudah ada Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur pada 6 April 2021.

Pada Juli tahun 2022 juga ada penandatanganan Komitmen Cegah Stunting dan Mewujudkan Keluarga Berkualitas, Pada Sept tahun 2022 juga ada penandatanganan Komitmen Bersama Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, TP PKK Jatim juga sudah Menyusun draft buku CEPAK SE Gubernur Jatim tahun 2022

Dalam diskusi ini beberapa point penting antara lain

  • Yang dilakukan forum parlemen adalah Advokasi ke seluruh DPR di semua tingkat wilayah, yang mana latar belakangnya bervariasi, Capacity building untuk anggota DPR, membangun networking dengan organisasi di luar, menyiapkan data dan informasi.
  • Dalam tataran pelaksanaan aksi RAN PIJAR, akan segera dibentuk tim di tingkat prov dan kab/kota. Harapannya adalah kegiatan aksi ini bertitik tumpu pada kegiatan masyarakat di tingkat desa. Karena untuk kegiatan yang bersifat sinergis, Kerjasama antara pemdes, toga, dan toma memiliki daya ungkit yang BKKBN melalui Kemendes bisa mengalokasikan dana desa bisa untuk Pencegahan Perkawinan Anak.

bkkbn-jatim-penting-kerjasama-pemerintah-dan-dprd-dalam-cegah-pernikahan-diniPada sambutan penutupan Ibu Dra. Maria Ernawati, MM meyampaikan rasa optimis Jawa Timur bisa menurunkan angka Perkawinan Anak meskipun secara data,  angka kita masih di atas rata-rata nasional.