Faktor perkawinan anak salah satunya adalah kemiskinan. Perkawinan anak dianggap sebagai solusi. Selain itu, Geografis juga menjadi faktor. Kurangnya akses terhadap Kesehatan reproduksi yang komprehensif. Pandangan sosial juga menjadi factor. Masyarakat menguatkan gender inequality / stereotype gender tertentu seperti perempuan yang tidak segera menikah akan menjadi perawan tua.

Dampaknya adalah meningkatkan kelahiran bayi premature / stunting dan angka kematian ibu. Angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi, bahkan lebih tinggi dari Sebagian besar negara di asia tenggara. Padahal secara ekonomi, Indonesia masih lebih baik dari negara- negara tersebut. Angka perceraian di Indonesia juga tinggi

Upaya nasional dalam pencegahan perkawinan anak : UU no 16 thn 2019 : revisi usia minimal perkawinan, Perman No. 5 tahun 2019 tetntang Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak, RAN PIJAR, Stranas PPA, Di Jawa Timur ada SE Gubernur 10/2021 yang mencakup 6 langkah yang harus dilakukan bupati/walikota, Cepak oleh PKK Jatim, Pembentukan Puspaga, Literasi digital melalui Medsos.

Ibu Novi selaku Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan angka Diska sampai bulan juli 2022 mencapai 10.104 di Jatim, Cerai gugat (oleh perempuan) sampai bulan juli 2022 mencapai 36.230 di Jatim,  Cerai talak (oleh laki-laki) sampai bulan juli 2022 mencapai 34.073 di Jatim, Terjadi peningkatan tajam diska di Jatim dari 2019 ke 2020 akibat adanya UU baru dari 16 tahun ke 19 tahun dan belum sempat disosialisasikan, Diska tertinggi di 2018-2021 adalah kabupaten Malang. Tahun 2022 adalah Kab. Jember,