Kasus Stunting disebabkan oleh faktor multidimensional salah satunya adalah perkawinan anak,  kenapa perkawinan tadi banyak terjadi, karena ada tradisi banyak anak banyak rezeki, pokok anak sudah lulus itu sudah bisa kawin.

Kita sering membenarkan tradisi, yang kita butuhkan adalah mentradisikan yang benar. Dari sisi regulasi UU perkawinan ini menurut saya merupakan alat yang membutuhkn waktu Panjang. Jadi kita perlu bersabar juga untuk melihat hasilnya. Kita butuh juga untuk melakukan pendekatan kepada toga dan toma untuk keterlibatan mereka agar perempuan bisa untuk tidak melakukan perkawinan anak.

Kegiatan ini juga dihadiri Bapak DR. Richard Makalew dari UNFPA mengatakan Keterkaitan pernikahan anak dengan bonus demografi, Indonesia sedang mengalami tantangan bonus demografi. Bonus demografi bisa mempercepat ekonomi dengan syarat bahwa usia produktif memiliki Kesehatan yang baik. Jika usia produktif terpapar perkawinan anak, maka bonus demografi terancam.

bkkbn-jatim-penting-kerjasama-pemerintah-dan-dprd-dalam-cegah-pernikahan-diniBPS tahun 2021 menunjukkan perempuan 20-24 tahun berstatus kawin yang menikah kurang dari usia ideal adalah 10,44%. Angka ini diatas rata-rata nasional, yaitu 9,23%. Maka perkawinan anak di tahun yang sama diperkirakan 150 juta.