”Kami dari Kejaksaan dengan adanya permohonan perjanjian kerjasama pada kami, bahwa pada agenda kali ini menindaklanjuti pendampingan memberikan advis, kalau memang nanti ada hal hal yang perlu kita selesaikan, apa yang disampaikan pak Administratur tadi sedikit banyak terkait dengan masalah – masalah hukum,” ujarnya.

“Sebagai contoh adanya lahan Perhutani yang mulai diduduki pihak ketiga, ini kita carikan jalan keluar seperti apa solusi terbaiknya melalui mediasi kekeluargaan, kalau mediasi tidak dapat ditempuh tentunya kita lakukan upaya hukum, karena itu aset Negara,” pungkasnya. @red