Peran perempuan lain yang patut dicatat, menurut pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut, adalah turut berperan sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo dan Raden Ayu Maria Ulfah Santoso. Juga perlu dicatat, Ibu Khusna, istri dari Bapak Ruswo. Akrabnya disapa Ibu Ruswo. Namanya diabadikan sebagai nama jalan. Negara memberikan pengakuan yang besar dengan memberikannya gelar Pahlawan.

“Peran perempuan bagi negara tidak pernah dipinggirkan. Ada banyak pahlawan perempuan. Penghargaan kepada perempuan itu tercermin dalam nilai-nilai Pancasila yang juga mengandung nilai-nilai feminis,” ujar Gus Hilmy.

antara-islam-dan-pancasila-siapa-tuan-rumah-di-indonesiaSebagai turunan dari nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan yang mengandung muatan perlindungan hak asasi perempuan, menurut Gus Hilmy, tercermin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU Politik (UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008), UU Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan lain sebagainya.