Dikesempatan yang sama, Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, Wesly H Sihombing mengharapkan kepada penerima sertifikat untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.

SPI

Diterangkan Wesly, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik. Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.

 

” Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan. Untuk itu Saya mengharapkan bagi Wartawan yang telah memiliki sertifikat dapat menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik,” ungkap Wesly.

Lanjutnya, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.