SPI
Surabaya Kota, Pekanbaru – Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diadakan di Tempat Uji Kompetensi Wartawan (TUK) Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Pekanbaru, Riau pada tanggal 14-15 Juli 2022 dengan Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya, Wartawan Utama, telah usai.

Dari 14 peserta (Asesi) yang mendaftar, hanya 1 orang Asesi yang gagal, itupun terkait persyaratan administrasi yang tidak lengkap.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SPI, Suriani Siboro dalam sambutannya pada acara Penyerahan Sertifikat SKW yang dikeluarkan BNSP di Kantor Sekretariat DPP SPI, Pekanbaru, Riau. Sabtu (03/09/2022).

SPI

 

Suriani menjelaskan, Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan atau penilaian yang diberikan oleh suatu Organisasi/Lembaga Profesional terhadap seseorang yang menunjukkan bahwa orang yang mendapat sertifikat tersebut berkemampuan atau Kompeten melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

Wanita yang juga merupakan aktifis pers di Riau ini menuturkan, tidak ada maksud menilai bahwa orang yang telah memiliki sertifikat lebih hebat atau lebih pintar dari yang belum memiliki sertifikat.

” Saya tegaskan, Sertifikat itu bukti kompeten kita dalam melakukan suatu profesi,” katanya.

Diakhir sambutannya Suriani mengajak Wartawan yang ingin mengikuti SKW sesi ke-2 yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang dapat mendaftarkan diri ke DPP SPI atau bagian Administrasi TUK SPI.