Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi Nasional yakni : Pertama, Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Kedua, Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat.

Ketiga, Peningkatan Konvergensi Spesifik dan intervensi sensitive di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa.

Keempat, Peningkatan ketahanan, gizi, pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.