“Saat ini telah terbit Peraturan Kepala BKKBN sebagai penguatan terhadap Perpres 72 Tahun 2021 yaitu Perban BKKBN No 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024 sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dengan 8 kegiatan prioritas Rencana Aksi,” terang Bu Erna.

kaper-bkkbn-jatim-sambut-rakerda-tpps-dalam-audit-stunting-di-probolinggoRencana Aksi Nasional (RAN PASTI) tersebut mencakup Penyediaan data beresiko stunting, Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting, Pendampingan Semua Calon Pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), Surveilans Keluarga Beresiko Stunting dan Audit Kasus Stunting (upaya pencegahan terjadinya kasus serupa).

“Audit Kasus Stunting dilakukan melalui 4 (empat) / indikator kegiatan. Kegiatan Audit Stunting ini merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin. Tahapan dalam Audit Stunting adalah Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, Pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting, Diseminasi Audit Kasus Stunting sehingga menghasilkan Laporan Audit Stunting, dan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting,” ujarnya.