Di pasar internasional, Indonesia berada di antara para kontributor utama penerbitan sukuk global. Sebagai tambahan, sukuk (negara) terbukti sebagai salah satu sumber pembiayaan yang dapat diandalkan di mana dalam periode 2013-2021, terdapat 3.447 proyek yang dibiayai melalui sukuk.

Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mengoptimalkan pasar keuangan syariah dengan mengembangkan lebih banyak varian pembiayaan melalui sukuk atau blended finance, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Green Sukuk.

Di sektor keuangan syariah lainnya, seiring dengan berkembangnya ekosistem financial technology (fintech), aset fintech syariah di Indonesia tumbuh mencapai 134 miliar rupiah pada Juni 2021 yang mewakili 3 persen dari total aset fintech di Indonesia.

Meski kontribusi terhadap keseluruhan aset fintech relatif kecil, aset fintech syariah telah meningkat lebih dari 50 kali lipat dalam 2,5 tahun terakhir.

Global Islamic Fintech Report (2021) menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dalam hal market size transaksi fintech syariah yang mencapai USD2,9 miliar selama 2020. Indonesia berada di posisi 5 besar, di belakang Arab Saudi (USD17,9 miliar), Iran (USD9,2 miliar), Uni Emirat Arab (USD3,7 miliar), dan Malaysia (USD3 miliar).

Arah strategis pengembangan keuangan syariah di Indonesia mengacu pada Rencana Induk Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI). Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, selaku Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), meluncurkan Rencana Induk (MEKSI) pada 2019, sebagai peta jalan pertama negara untuk mengembangkan ekonomi syariah, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional.

Visi dari masterplan ini adalah untuk mewujudkan “Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan beradab dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia”.

Pada 2020, masterplan tersebut diturunkan menjadi Rencana Pelaksanaan dan Rencana Kerja 2020-2024 berdasarkan koordinasi yang kuat antara pemangku kepentingan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, LSM, dan masyarakat. Rencana tersebut terdiri dari 30 program strategis dengan fokus pada pengembangan dan penguatan: (i) industri halal, (ii) keuangan syariah, (iii) keuangan sosial syariah, dan (iv) bisnis dan kewirausahaan syariah. @red