Sebelumnya pada pekan lalu, Rabu (29/9/2021), dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, di Gedung Nusantara II, PPATK mengindikasikan ada rekening jumbo dengan total transaksi mencapai Rp120 triliun berkaitan dengan kegiatan jual-beli narkotika di Indonesia.  Dalam temuannya, PPATK menilai transaksi itu melibatkan 1.339 orang dan korporasi.

Transaksi itu, terakumulasi dalam periode lima tahunan mulai dari 2016 hingga 2020. Diketahui, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana.