Surabaya Kota, Jakarta – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) diharapkan segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.

“Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10), menyikapi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Lestari, semua pihak harus mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.