“Kita fokuskan dulu pada aspirasi pertama, tentang potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan yang memberatkan ojol di masa pandemi ini. Ketua DPD akan panggil semua pihak, difasilitasi Ketua DPD duduk bareng, membicarakan hal itu agar bisa diturunkan potongannya,” ujarnya.

Menurut Sefdin, perlu kajian mendalam jika berbicara payung hukum karena menyangkut perlindungan pekerja sektor informal.

“Di dalamnya harus ada tentang kesehatan, perlindungan jaminan sosial, jaminan hari tua, dan lain-lain. Agak kompleks,  sehingga memang perlu kajian dan banyak pihak yang ikut serta dalam pembahasan,” katanya lagi.

Pada intinya, Ketua DPD sepakat bahwa transportasi online, khususnya ojek online harus jelas ‘induknya’ atau mempunyai ‘akta kelahiran’. Sebab sejak ojek berbasis online ada di tahun 2012 status induknya di negara ini belum jelas.