Kedua terkait legalitas atau payung hukum transportasi berbasis online yang hingga saat ini belum ada. Rahman dari Forum Komunikasi Driver Online Indonesia (FKDOI) meminta ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita ingin UU No 22 ini direvisi sehingga mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Kita sangat paham kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum. Tapi faktanya aktivitas ojek online saat ini dibutuhkan sekali di era ekonomi berbasis digital,” ucap dia.

Komunitas ojol berharap DPD menjadi pelabuhan terakhir bagi mereka dalam menyampaikan aspirasi. Mereka meminta DPD benar-benar memperjuangkan nasib mereka secara konkrit. Karena menurut mereka, aspirasi itu sudah pernah disampaikan ke DPR dan Presiden. Ternyata tidak berhasil juga.

Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin,  mengatakan LaNyalla sangat paham kondisi ojol di tengah pandemi. Dia meminta aplikator untuk berempati dengan situasi sulit saat ini. Apalagi aplikator dan driver merupakan mitra yang seharusnya ada keseimbangan dan saling menguntungkan.