“Pemerintah harus menciptakan regulasi untuk membatasi praktik perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui e-commerce. Adanya persetujuan ini, saya yakin pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku-pelaku usaha dalam negeri,” jelas politisi asal Sumatera Barat II tersebut.

Dengan adanya RUU ini, Nevi juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran dalam mengembangkan produk dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut dipandang perlu, mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam e-commerce dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat.