Surabaya Kota, Jakarta – Komisi VI DPR RI menyepakati pembahasan lanjutan tingkat pertama Asean Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang sering disebut PMSE. Melalui persetujuan sembilan fraksi yang ada di Komisi VI, DPR RI akan melanjutkan pembahasan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas Selasa (24/8/2021) esok.

Hal-hal yang menjadi sorotan dalam PMSE ini sendiri adalah mengenai kesigapan pemerintah untuk menyiapkan akses terhadap UMKM agar dapat menembus pasar Asean. DPR berharap, nantinya tidak ada UMKM yang terkendala atau mengalami kesulitan dalam melakukan ekspor ke negara-negara Asean.