“Saat ini berdasarkan data di Kemenkop UKM, ada 65 juta unit UMKM yang tersebar di Indonesia. Ternyata hingga kuartal II 2021 jumlah UMKM yang sudah memasuki ekosistem digital baru 4,8 juta unit usaha, sangat jauh dari jumlah keseluruhan tadi. Kami menghendaki untuk terus dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina juga menyambut baik dari adanya RUU Asean Agreement mengenai PMSE ini. Namun, ia menghendaki agar pemerintah pemerintah dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri dan sentuhan produk asing melalui e-commerce dengan cara membuat regulasi tambahan.